.
.
.
.
►
• Hadits No. 132 :
Dan dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: Nabi SAW. melarang menghadap Kiblat ketika kencing, tetapi aku melihat dia sebelum wafat kurang setahun ia menghadap Kiblat. (HR Imam yang lima kecuali Nasa’i)
.
►
• Hadits No. 133 :
Dan dari Aisyah, ia berkata: Diberitahukan kepada Rasulullah SAW. bahwa orang-orang tidak menyukai menghadapkan kemaluan-kemaluan mereka ke Kiblat, maka Nabi SAW. bertanya: “Adakah mereka telah mengerjakannya? Rubahlah tempat dudukku ke arah Kiblat”. (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
.
►
• Hadits No. 134 :
Dan dari Marwan al Ashfar, ia berkata: Aku melihat Ibnu Umar menderumkan kendaraannya dengan menghadap Kiblat lalu dia kencing dengan menghadap Kiblat. Lalu aku bertanya: Wahai Abi Abdirrahman, tidaklah yang demikian itu telah dilarang? Maka ia menjawab: Tetapi yang dilarang ia hanya di tanah lapang, apabila antara kamu dan Kiblat ada sesuatu (penghalang) , yang menutupimu, maka tidak mengapa. (HR Abu Dawud)
.
.
———-Perkataan “aku pada suatu hari naik ke rumah Hafshah, dst. ” itu, syarih rahimahullah berkata: Hadis ini menunjukkan boleh membelakangi Kiblat ketika buang air. Dan Al Baihaqi meriwayatkan dari jalan Isa al Khayyath, ia berkata: Aku berkata kepada As Sya’abi, sesungguhnya aku heran atas perbedaan Abi Hurairah dan Ibnu Umar; Nafi’ berkata dari Ibnu Umar; Aku masuk ke rumah Hafshah, lalu ada kesempatan menoleh, tiba-tiba aku mengetahui bahwa jamban Nabi SAW. menghadap Kiblat.
———-Dan Abu Hurairah berkata: Apabila salah seorang di antara kamu buang air, maka janganlah menghadap Kiblat dan janganlah membelakanginya. As Sya’abi berkata: Semuanya benar.
———-Adapun perkataan Abu Hurairah itu yang dimaksud adalah di tanah lapang, karena sesungguhnya Alloh SWT. mempunyai hamba-hamba, yaitu malaikat dan jin-jin yang sedang shalat, oleh karena itu janganlah seseorang menghadap mereka diwaktu buang air kecil atau besar, dan jangan membelakangi. Adapun jamban-jambanmu adalah bentuk rumah yang didirikan tanpa Kiblat didalamnya. Imam Bukhari berkata dalam Bab: “Tidak boleh menghadap Kiblat ketika buang air besar atau kecil kecuali dekat bangunan, dinding dsb. ”
———-Dan Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: Dan ini adalah pendapat Jumhur, dan itu adalah pendapat yang lebih utama dengan mengkompromikan semua dalil.█
.
POSTING-36/Sami’na Waato’na !.
Tinggalkan komentar