17. Bab | Wajib Mendahulukan Istinja’ Daripada Wudlu’

.

.

.

.
Hadits No. 166:

Dari Salman bin Yasar, ia berkata: Ali bin Abi Thalib ra. pernah mengutus Miqdad kepada Rasulullah SAW. menanyakan tentang laki-laki yang mendapatkan madzi, maka. Rasulullah SAW. bersabda: “Hendaklah ia mencuci dzakarnya, kemudian ia wudlu’”.( HR Nasa’i. )

.

Hadits No. 167 :

Dan dari Ubay bin Ka’ab, bahwa ia bertanya: Ya Rasulullah bagaimana apabila seorang laki-laki telah menyetubuhi isterinya kemudian tidak mengeluarkan mani? Maka ia menjawab: “Cucilah apa yang menyentuh wanita itu, kemudian wudlu’ dan sembahyang”. (HR Bukhari dan Muslim).

.

.


Syarih rahirnahullah berkata: Pembicaraan atas hadits ini tempatnya adalah pada masalah mandi, dan akan dibicarakan perbedaan pendapat tentang mansukh dan tidaknya, dan mushannif rahimahullah membawakan disini untuk mengambil dalil atas wajibnya mendahulukan istinja’ daripada mandi karena tertibnya wudlu’ sesudah membasuh kemaluan..

———-Mushannif berkata: Hukum tidak usah mandi sesudah bersetubuh dengan tidak mengeluarkan mani, yang terdapat dalam hadits ini, adalah MANSUKH (Pembatalan Hukum), dan akan dibicarakan pada bab khusus mengenai hal tersebut.

.

POSTING | 47 | Sami’na Waato’na !.

About Bhayo SemerOe

Himpunan Hadits-Hadits Hukum Lihat semua pos milik Bhayo SemerOe

Tinggalkan komentar