13. Bab | Mensucikan Kulit Dengan Disamak

.

Hadits No. 83:
.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Maula Maimunah diberi sedekah seekor kambing, lalu kambing itu mati, kemudian lewatlah Rasul SAW, lalu ia bersabda: “Mengapa kamu tidak mengambil kulitnya, kemudian kamu samak, lalu kamu manfa’atkannya? ”, Mereka menjawab: “Sesungguhnya itu bangkai”. Nabi SAW bersabda: “Yang diharamkan itu hanya memakannya..”. HR Jama’ah, tetapi Ibnu Majah berkata: “Dari Maimunah”.

.

Hadits No. 84:

Dan dalam suatu lafadz bagi Ahmad (dikatakan): Bahwa seekor kambing milik Maimunah telah mati, lalu Rasulullah SAW, bersabda : “Mengapakah tidak kamu manfaatkan kulitnya, mengapakah tidak kamu samaknya, padahal sesungguhnya menyamak itu berarti menyembelihnya. Dan ini suatu peringatan, bahwa menyamak adalah berfungsi sebagai penyembelihan.

.

Hadits No. 85:

Dan di dalam suatu riwayat bagi Ahmad dan Dara Quthni: “Kulit bangkai itu disucikan dengan air dan daun salam“. HR Dara Quthni dan lainnya, dan Dara Quthni mengatakan: “Ini adalah sanad-sanad yang shahih.

.

Hadits No. 86:

Dan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Setiap kulit yang disamak, maka sesungguhnya telah suci. HR Ahmad, Muslim, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mengatakan: “Berkatalah Ishaq dari Nadlri bin Syumail: Sebenarnya yang disebut ‘ihab’ itu untuk kulit binatang yang dimakan dagingnya.

.

Hadits No. 87:

Dan dari Ibnu Abbas, dari Saudah isteri Nabi SAW, ia berkata: “Seekor kambing kami mati, lalu kami samak kulitnva, kemudian kami selalu tidur di atas kulit itu sampai menjadi buruk”. HR Ahmad, Nasa’i dan Bukhari, dan riwayat Bukhari mengatakan: “anna Saudata” sebagai ganti “an Saudata

.

Hadits No. 88:

Dari Aisyah, bahwa Nabi SAW, memerintahkan agar kulit-kulit bangkai dimanfaatkan, apabila telah disamak. HR Imam lima, kecuali Tirmidzi.

.

Hadits No. 89:

Dan dari Imam Nasa’i (dikatakan): Nabi SAW. pernah ditanya tentang kulit-kulit bangkai, maka ia menjawab: “Menyamaknya itu adalah berarti menyembelihnya“.

.

Hadits No. 90:

Dan bagi Dara Quthni dari Aisyah dari Nabi SAW, ia bersabda: “Sucinya setiap kulit adalah disamaknya. Dara Quthni berkata: “Rawi-rawinya semuanya adalah kepercayaan”.

.

Penjelasan

 ——–Perkataan “Seekor kambing milik Maimunah telah mati”, kemudian Nabi SAW. bersabda: “Mengapakah kamu tidak memanfaatkan kulitnya, dst. ” itu, syarih rahimahullah berkata: Dimaksudkan, bahwa menyamak 1) untuk mensucikan kulit sama dengan penyembelihan untuk halalnya kambing, dan itu adalah termasuk tasybih baligh. 2).

———Ahmad, Ibnu Huzaimah, Hakim dan Baihaqi telah meriwayatkan dari hadis Ibnu Abbas: Bahwa Nabi SAW berkehendak mudlu’ dari siqa’ (tempat air dari kulit), lalu dikatakan kepadanya, bahwa siqa’ adalah (kulit) bangkai, kemudian ia bersabda: “Penyamakannya adalah menghilangkan kotornya atau najisnya“. Dan hadis ini disahkan oleh Al Hakim dan Al Baihaqi.

    1. Cara menyamak kulit binatang :
      Terlebih dahulu hendaklah disiat (disisit) kulit binatang dari anggota badan binatang (setelah disembelih). Dicukur semua bulu-bulu dan dibersihkan segala urat-urat dan lendir-lendir daging dan lemak yang melekat pada kulit. Kemudian direndam kulit itu dengan air yang bercampur dengan benda-benda yang menjadi alat penyamak seperti asid dan bahan kimia sehingga tertanggal segala lemak-lemak daging dan lendir yang melekat di kulit tadi. Kemudian diangkat dan dibasuh dengan air yang bersih dan dijemur.
    2. Tasybih baligh
      susunan yang isinya menyerupakan sesuatu dengan lain, tetapi alat dan wajah syibbhi-nya tidak disebut (Ilmu Bayan).

.

POSTING-22/Sami’na Waato’na !.

About Bhayo SemerOe

Himpunan Hadits-Hadits Hukum Lihat semua pos milik Bhayo SemerOe

Tinggalkan komentar